A. Pendahuluan
Salah satu unsur terpenting dalam paralihan harta, menurut ajaran Islam adalah adanya unsur kerelaan. Selain itu (bisa juga termasuk bagiannya), dalam proses peralihannya juga disyaratkan tidak dilakukan dengan cara menentang hukum dan merusak rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Secara tersirat hal itu dapat dipahami dari ayat berikut:
ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون (البقرة: 188)
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
Kriteria di atas dirumuskan berdasar ayat sebelumnya dan ayat lain yang senada dengannya. Para ulama pun memformulasikan berbagai jenis transaksi kebendaan yang dibolehkan dan yang dilarang. Namun tetap saja formulasi itu memberikan peluang untuk "berhelah" bagi mereka yang ingin "memuluskan jalan" dalam mencapai tujuan yang hendak diraihnya. Dari beberapa formulasi yang memberikan peluang tersebut adalah hadiah (dalam bahasan ulama fikih dan ulama Hadis dalam bahasan hibaħ) dan risywaħ (sogok).
Dalam hal ini, hadiah sebagai cara perpindahan harta yang sah secara syar'iy, sedang sogok merupakan cara perpindahan harta yang secara ijma' dinyatakan haram oleh para ulama, terutama bagi para hakim dan pejabat (pegawai) Negara. Namun dalam prakteknya, sogok dapat "disamarkan" dengan alasan sebagai hadiah atau hibaħ dari si pemberi kepada si penerima.
Landasan pengharaman sogok tersebut, selain ayat di atas, juga terdapat dalam surat al-Mâ`idaħ [5] ayat 42 dan berbagai hadis lain yang akan dibahas lebih lengkap pada bagian berikut. Dalam ayat 42 surat al-Mâ`idaħ [5] tersebut Allah mengatakan sebagai berikut:
سماعون للكذب أكالون للسحت فإن جاؤوك فاحكم بينهم أو أعرض عنهم وإن تعرض عنهم فلن يضروك شيئا وإن حكمت فاحكم بينهم بالقسط إن الله يحب المقسطين (المائدة: 42)
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.
Ayat ini, sebagai kelanjutan dari ayat sebelumnya (ayat 41) berbicara tentang orang-orang Yahudi yang memang telah terbiasa dengan perilaku sogok menyogok dalam berbagai aktifitas kehidupannya. Lafal yang menunjukkan makna sogok dalam ayat itu adalah al-suht (السحت).
B. Pengertian Sogok dan Hadiah
Sogok dalam bahasa Arab populernya disebut dengan risywaħ (الرِّشْوَةُ), tapi ia terkadang juga dibaca dengan rasywaħ (الرَّشْوَةُ) dan rusywaħ (والرُّشْوَةُ). Ia berasal dari akar kata dengan mashdar al-risyâ` (الرِّشاء) yang berarti "tali yang mengantarkan kepada air di dalam sumur" (الحبل الذي يتوصل به إلى الماء في البئ). Al-'Azhim Abadiy memberikan makna lughawiy sederhana terhadap kata ini. Menurutnya, risywaħ itu berarti "pemberian terhadap seseorang" (أعطاء إياها).
Sedang secara terminologis, menurut Ibn al-Atsir, seperti yang disebutkan oleh Ibn al-Manzhur, ia berarti "Upaya mencapai tujuan dengan cara mengambil hati atau membujuk" (الوُصْلَةُ إلى الحاجة بالمُصانعة). Selain mengemukakan makna yang sama, al-'Azhîm Abadiy juga menyebutkan makna isthilahiy lain, yaitu "Suatu pemberian yang bertujuan untuk membatalkan yang hak atau mengukuhkan yang bâthil" (ما يعطى لإبطال حق أو لإحقاق باطل).
Ibn Qudamah mendefinisikannya dengan "Suatu pengeluaran yang bertujuan merubah keputusan dari yang benar atau menghindari dari keputusan yang benar" (ما يبذل له ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق). Ibn Hajar mengemukakan dua pengertian terhadap risywaħ itu. Pertama, pengertian yang bersifat sangat umum, yaitu "Sesuatu yang dipungut tanpa pengganti dan memberi aib orang yang mengambilnya" (ما يؤخذ بغير عوض ويعاب أخذه). Kedua, pengertian yang berasal dari Ibn 'Arabiy, yaitu "Setiap harta yang dibelanjakan seseorang untuk memperoleh bantuan terhadap hajatnya dengan cara tidak halal" (كل مال دفع ليبتاع به من ذي جاه عونا على ما لا يحل).
Dari beberapa pengertian di atas terlihat bahwa unsur dominant dalam risywaħ adalah adanya pemberian dengan tujuan membatalkan atau menghalangi pelaksanaan yang hak.
Kata hadiyyaħ (هدية) merupakan sinonim dari kata tuhfaħ (تُحفةَ) atau ithâf (إتْحَافًا) dan it-hâfah (إتْحَافةً) yang berarti "memberi hadiah". Dengan makna seperti inilah lafal hadiah dalam ayat berikut dapat dimaknai dengan tepat.
وإني مرسلة إليهم بهدية فناظرة بم يرجع المرسلون (35)
Ibn Qudamah menegaskan bahwa hibaħ, sedekah, hadiah, pemberian memiliki makna yang berdekatan, yaitu "Pemilikan sesuatu tanpa pengganti dalam kehidupan dunia". Untuk itu, maka pemberian (العطية) adalah nama yang mencakup semua pemilikan tanpa ganti itu. Hibaħ sendiri secara bahasa berarti "Nama bagi sesuatu yang diberikan" (الاسم المَوهِبُ). Sedang secara istilah, menurut al-Kasaniy, hibaħ berarti "Pemilikan sesuatu pada saat ini tanpa ada pengganti" (تمليكها للحال من غير عوض). Sedang menurut al-San'aniy hibaħ adalah "Pemilikan suatu benda ketika hidup dengan menggunakan akad tanpa pengganti yang jelas" (تمليك عين بعقد على غير عوض معلوم في الحياة).
Walau tidak persis menjelaskan makna hadiah, tapi berdasarkan beberapa pengertian hibah di atas, dapat disimpulkan bahwa hadiah adalah penyerahan kepemilikan suatu benda dari seseorang kepada orang lain tanpa pengganti.
Menurut Ibn al-Qayyim, seperti dikutip oleh al-Munawiy, perbedaan penting antara sogok dengan hadiah terletak pada motivasi atau maksud pelaku dua tindakan tersebut. Motivasi penyogok dalam melakukan perbuatannya adalah untuk membatalkan pelaksanaan yang hak dan digantikan oleh yang bâthil, dan perbuatan seperti itulah yang dilaknat oleh Nabi SAW. Sementara pemberi hadiah lebih sering untuk mempererat hubungan baik. Dari sinilah kemudian popular istilah yang menyebutkan bahwa "uang suap memuluskan semua yang bâthil" (البراطيل تنصر الأباطيل).
C. Analisis Tematik terhadap Hadis tentang Sogok (Risywaħ)
Ada beberapa hadis popular yang menjelaskan tentang sogok menyogok ini. Diantaranya adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ (رواه الترمذي كتاب الأحكام)
Hadis senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad Bâqiy Musnad al-Mukatstsirîn. Menurut al-Turmudziy, hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurayrah ini merupakan hadis hasan shahih. Namun demikian, al-Turmudziy menyebutkan bahwa hadis yang senada dengan ini juga diriwayatkan dari Ibn 'Umar dan dari Abi Salamah, dan terhadap hadis yang diriwayatkan dari dua orang terakhir ini dinyatakan oleh 'Abdullah bin 'Abd al-Rahman sebagai hadis yang paling utama dan paling shahih sehubungan dengan persoalan sogok menyogok ini (أَحْسَنُ شَيْءٍ فِي هَذَا الْبَابِ وَأَصَحُّ).
Menurut Kafuriy, hadis yang berasal dari Ibn 'Umar (isinya sama dengan hadis yang telah disebutkan di atas) yang ditakhrij oleh Imam al-Turmudziy telah dinyatakan shahih oleh Abu Dâwud dan Ibn Mâjaħ. Sedang Imam al-Syawkaniy mengatakan hadis Ibn 'Umar tersebut juga telah ditakhrij oleh Imam Ibn Hibban, Imam al-Thabraniy dan Imam al-Dâruquthniy. Hadis itu dinyatakan kuat oleh Imam al-Dârimiy, sementara sanadnya tidak mengandung cela.
Imam Ahmad juga meriwayatkan hadis senada, tapi dalam hadis ini Rasulullah tidak membatasi laknat itu hanya bagi si pemberi dan penerima sogok; juga termasuk perantara terjadinya sogok. Hadis tersebut berbunyi:
حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ يَعْنِي ابْنَ عَيَّاشٍ عَنْ لَيْثٍ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا (رواه أحمد)
Hadis di atas merupakan hadis marfu' muttasil yang hanya diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad wahid. Dalam hadis itu Imam Ahmad memberikan tambahan yang berbunyi يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا. Yang dimaksud dengan al-râsyiy (الرَّاشي) adalah seseorang yang memberikan sesuatu dengan tujuan yang bâthil (والراشي هو الذي يبذل المال ليتوصل به إلى الباطل) dan al-murtasyiy (المُرْتَشي) adalah orang yang menerima pemberian itu. Al-râ`isy (الرَّائش) sendiri berarti perantara yang melakukan penambahan atau pengurangan terhadap sesuatu (dengan cara yang bâthil).
Al-'Azhîm Abadiy membatasi bahwa pemberian yang dilakukan untuk memperoleh sesuatu yang hak atau menghindari terjadinya kezaliman bukanlah termasuk dalam kategori risywaħ. Hal itu didasarkannya pada sebuah riwayat yang menjelaskan bahwa Ibn Mas'ud dihadiahi sebidang tanah sebagai pemberian dari negara, lalu beliau memberikan uang sebanyak dua dinar hingga peralihan kepemilikan tanah itu menjadi lancar. Kebanyakan para Tabi'in membolehkan membujuk (orang lain) supaya dirinya dan hartanya terpelihara dari perbuatan zalim. Lebih lanjut al-'Azhîm Abadiy mengatakan bahwa kebolehan itu hanya berlaku dalam hal yang berada di luar bidang peradilan (القضاة) dan pemerintahan (الولاة). Karena dalam dua bidang ini, penyerahan hak kepada yang berhak dan penyelamatan seseorang dari tindakan kezaliman merupakan kewajiban bagi para hakim dan penguasa, tidak ada hubungannya sama sekali dengan hadiah yang diberikan oleh orang-orang yang berhak dan orang-orang yang dizalimi itu. Oleh karena itu, para hakim dan para penguasa tidak dibolehkan menerima hadiah, dalam bentuk apapun. Terutama kalau hadiah itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
Dua hadis sebelumnya hanya memberikan sanksi terhadap pemberi, penerima dan perantara sogok. Kedua hadis itu belum memberikan gambaran cukup jelas tentang perbuatan yang bisa disebut sebagai sogok. Sebagai salah satu contoh kasus perbuatan sogok pada masa Rasulullah SAW diriwayatkan oleh Imam Malik sebagai berikut:
و حَدَّثَنِي مَالِك عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبْعَثُ عَبْدَ الله بْنَ رَوَاحَةَ إِلَى خَيْبَرَ فَيَخْرُصُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ يَهُودِ خَيْبَرَ قَالَ فَجَمَعُوا لَهُ حَلْيًا مِنْ حَلْيِ نِسَائِهِمْ فَقَالُوا لَهُ هَذَا لَكَ وَخَفِّفْ عَنَّا وَتَجَاوَزْ فِي الْقَسْمِ فَقَالَ عَبْدُ الله بْنُ رَوَاحَةَ يَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ وَالله إِنَّكُمْ لَمِنْ أَبْغَضِ خَلْقِ الله إِلَيَّ وَمَا ذَاكَ بِحَامِلِي عَلَى أَنْ أَحِيفَ عَلَيْكُمْ فَأَمَّا مَا عَرَضْتُمْ مِنَ الرَّشْوَةِ فَإِنَّهَا سُحْتٌ وَإِنَّا لَا نَأْكُلُهَا فَقَالُوا بِهَذَا قَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ (رواه مالك فى كتاب المساقة)
Riwayat di atas merupakan hadis marfu' dan mursal yang hanya diriwayatkan oleh Imam Malik dengan sanad wahid. Dari hadis ini dapat dipahami bahwa sebetulnya di dalam Tawrat juga telah terdapat pelarangan memakan sogok, tapi orang-orang Yahudi tetap melanggar ketentuan tersebut. Mereka sendiri juga mengakui bahwa بِهَذَا قَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ, yang berarti dengan kebenaran dan keadilan seperti inilah langit akan berdiri di atas kepala tanpa tiang, dan daratan akan terbentang kokoh di atas air, di bawah telapak kaki.
Kalau dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik di atas terlihat jelas unsur sogoknya, di mana orang Yahudi Khaybar itu mengemukakan syarat dalam penyerahan harta kepada Ibn Rawahah supaya ia "memperlonggar" penerapan kesepakatan yang telah dilakukan dengan Rasulullah SAW pada waktu penaklukan Khaybar, maka pada kasus yang dialami oleh Ibn al-Atbiyyah (yang diutus Nabi ke Bani Azd untuk memungut zakat) tidak terlihat sama sekali adanya unsur sogok. Bani Azd hanya memberikan hadiah kepadanya, tapi justru itulah yang membuat Nabi SAW marah. Lengkapnya hal itu terlihat dalam hadis berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَ اسْتَعْمَلَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنَ الْأَزْدِ عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ الْأُتْبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ قَالَ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا ثُمَّ خَطَبَنَا فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ عَلَى الْعَمَلِ مِمَّا وَلَّانِي الله فَيَأْتِي فَيَقُولُ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ إِنْ كَانَ صَادِقًا وَالله لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ تَعَالَى يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلَأَعْرِفَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَقِيَ الله يَحْمِلُ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رُئِيَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ بَصُرَ عَيْنِي وَسَمِعَ أُذُنِي (رواه مسلم كتاب الإمارة)
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâriy dalam Kitab al-Hayl, dan dalam Kitab al-Ahkâm. Terhadap ungkapan yang dikemukakan oleh Ibn al-Atbiyyah di atas (وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي), sebagian ulama mengatakan hal itu hanyalah sebagai hîlaħ (حيلة) untuk pembolehan sogok yang telah diterimanya. Kalau seseorang yang dipercayakan sebagai petugas negara (العامل), dalam kasus yang di atas adalah Ibn al-Atbiyyah, tidak menyebutkan secara terus terang apa yang diterimanya dalam pelaksanaan tugas, maka hal itu disebut sebagai "korupsi" (ghulûl; الغلول), karena makna ashl ghulûl itu sendiri adalah khianat dalam harta ghanimah, tapi kemudian kata itu digunakan terhadap semua jenis pengkhianatan (tentunya yang berkaitan dengan harta). Penjelasan Nabi SAW dalam khutbahnya (dalam hadis di atas) merupakan sanksi bagi para pelaku korupsi itu.
Makna kata shadaqaħ yang digunakan dalam ayat itu, seperti dijelaskan al-Bukhâriy, adalah zakat. Oleh karena itu lafal yang berbunyi هذا لكم dalam hadis itu berarti semua zakat yang aku kumpulkan yang akan diserahkan kepada orang-orang fakir yang berhak. Sedang lafal منها (dalam riwayat al-Bukhâriy منه) dalam kalimat Nabi لا يأخذ أحد منها شيئا berarti harta yang dihadiahkan kepada seseorang karena pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.
Dengan hadis ini kelihatan bahwa semua pemberian yang diterima seseorang, dan pemberian itu memiliki hubungan dengan pelaksanaan tugasnya, hukumnya adalah haram. Kalau ia tetap menerima pemberian itu, maka sama artinya ia telah melakukan korupsi, yang ancamannya adalah membawa (mengembalikan) semua barang tersebut secara utuh di akhirat nanti.
Di samping hadis di atas, Nabi SAW juga pernah menegaskan bahwa semua hadiah yang diberikan kepada pejabat dan pegawai negara adalah ghulûl. Hal itu selengkapnya dapat dilihat dalam hadis berikut:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ (رواه أحمد)
Dalam kitab 'Umdah al-Qariy disebutkan bahwa matan hadis itu berbunyi: هدايا الأمراء غلول. Menurut Ibn Hajar, sanad hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad di atas adalah dha'if. Hal senada juga dikemukakan oleh al-Hafizh al-'Iraqiy, seperti disebutkan oleh al-Munawiy. Menurut sebagian ulama, hadis ini diriwayatkan secara makna sehubungan dengan kasus Ibn al-Atbiyyah di atas.
Dengan hadis ini semakin jelas bahwa para pejabat dan pegawai negara diharamkan menerima hadiah terhadap pelaksanaan tugas yang diembankan kepadanya. Sedang untuk para hakim sendiri, karena persoalan sogok ini biasanya jadi bagian dari bahasan Adab al-Qâdhiy dalam berbagai kitab fikih, ditemukan sebuah riwayat yang menjelaskan bahwa seorang hakim atau qâdhiy, apabila memakan (menerima) hadiah, maka itu sama artinya ia telah memakan al-suht (sogok). Secara lengkap riwayat tersebut berbunyi sebagai berikut:
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا خَلَفٌ يَعْنِي ابْنَ خَلِيفَةَ عَنْ مَنْصُورِ بْنِ زَاذَانَ عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ مَسْرُوقٍ قَالَ الْقَاضِي إِذَا أَكَلَ الْهَدِيَّةَ فَقَدْ أَكَلَ السُّحْتَ وَإِذَا قَبِلَ الرِّشْوَةَ بَلَغَتْ بِهِ الْكُفْرَ وَقَالَ مَسْرُوقٌ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَقَدْ كَفَرَ وَكُفْرُهُ أَنْ لَيْسَ لَهُ صَلَاةٌ (رواه النسائي)
Riwayat ini hanya dari al-Nasâ`iy dan ia termasuk kategori atsar maqthû'. Namun demikian, dikaitkan dengan berbagai hadis sebelumnya, substansi riwayat ini dapat diterima kebenarannya. Sebab dengan kesediaannya menerima hadiah, apalagi kalau sampai berharap, dikhawatirkan ia tidak lagi akan memutus perkara secara benar dan objektif. Apalagi kalau para pihak yang berkasus adalah orang-orang yang pernah memberinya hadiah. Untuk menghindari hilangnya objektifitas dalam penyelesaian perkara ini, dalam berbagai kitab fikih disebutkan bahwa para hakim dilarang menghadiri walimah atau pesta perkawinan yang diadakan oleh orang-orang yang perkaranya tengah mereka tangani. Malah dalam kitab al-Iqna` disebutkan bahwa sang hakim juga dilarang meminjam kepada siapapun, karena manfaat (non-material) memiliki fungsi yang sama dengan benda-benda material. Ia juga tidak diizinkan menerima hadiah yang ditujukan bukan kepada dirinya sendiri, misalnya kepada anak atau isterinya, karena hal itu merupakan salah satu cara yang bisa mengantarkan kepada sogok kepada dirinya.
D. Analisis Tematik terhadap Hadis tentang Hadiah (Hibaħ)
Dalam berbagai kitab fikih populer, seperti diulas oleh al-Qurthubiy, disebutkan bahwa Nabi SAW bersedia menerima hadiah, tapi beliau menolak untuk menerima sedekah dan zakat. Kesedian Nabi SAW menerima hadiah disebutkan juga oleh Imam Abu Dâwud dalam hadis berikut berikut:
حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ عَنْ خَالِدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَلَا يَأْكُلُ الصَّدَقَةَ (رواه أبو دواود في كتاب الديات)
Hadis di atas merupakan hadis marfu' muttashil dengan sanad wahid. Hadis senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnad Bâqiy Musnad al-Mukatstsirîn. Menurut kebanyakan ahl al-'ilm (ulama), keharaman sedekah buat nabi itu bukan hanya sedekah mafrûdhaħ (zakat), tetapi juga termasuk sedekah tathawwu'. Terhadap hadis ini, al-Nimriy berkomentar bahwa hadiah merupakan salah satu perbuatan orang-orang mulia, shaleh, dan terhormat. Para ulama menyenangi (menganggap baik) hal itu selama tidak berubah atau berindikasi sogok.
Walau hadis di atas menyebutkan bahwa Nabi SAW bersedia menerima hadiah, tapi ternyata tidak seluruh hadiah yang diterima Rasulullah SAW. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dâwud disebutkan bahwa beliau pernah menolak hadiah lengan hewan buruan yang diberikan seseorang.
حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَيْسٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ يَا زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ هَلْ عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُهْدِيَ إِلَيْهِ عَضُدُ صَيْدٍ فَلَمْ يَقْبَلْهُ وَقَالَ إِنَّا حُرُمٌ قَالَ نَعَمْ (رواه أبو داود كتاب المناسك)
Menurut Syekh al-Baniy, hadis ini shahîh. Hadis ini mengandung kerancuan, di mana pernyataan haramnya hewan buruan tidak sejalan dengan berbagai nas yang lain. Oleh karena itu, sebagian ulama menakwilkannya bahwa yang dihadiahkan kepada Nabi SAW itu adalah lengan himar. Karena kerancuan itu, maka kebanyakan ulama menganggap hadis itu marfu'.
Sebagai sebuah perbuatan yang mengandung nilai kebaikan, Nabi SAW sangat menganjurkan agar umatnya saling memberi hadiah. Hal itu termuat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik berikut:
حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي مُسْلِمٍ عَبْدِ الله الْخُرَاسَانِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَافَحُوا يَذْهَبِ الْغِلُّ وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا وَتَذْهَبِ الشَّحْنَاءُ (رواه مالك)
Hadis ini merupakan hadis muttasil yang mencapai tingkat hasan. Dengan hadis ini, maka saling memberi hadiah menjadi sesuatu yang dianjurkan buat umat Islam, karena hadiah itu akan mempererat hubungan kasih sayang dan menjauhkan rasa permusuhan.
Dalam berbagai versi lain, hadiah sendiri memang dikaitkan dengan suatu perbuatan yang dirasakan manfaatnya oleh si pemberi hadiah. Misalnya dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dâwud disebutkan bahwa 'Ubadah bin Shamit pernah mengajarkan al-Qur'an kepada ahl shuffaħ, dan mereka memberikan kaus kaki sebagai hadiah kepadanya. Terhadap hadiah itu, 'Ubadah menanyakannya kepada Nabi SAW, dan beliau menyuruhnya menerimanya. Lengkapnya kisah itu dapat dilihat dalam hadis berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَحُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الرُّوَاسِيُّ عَنْ مُغِيرَةَ بْنِ زِيَادٍ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ نُسَيٍّ عَنِ الْأَسْوَدِ بْنِ ثَعْلَبَةَ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ عَلَّمْتُ نَاسًا مِنْ أَهْلِ الصُّفَّةِ الْكِتَابَ وَالْقُرْآنَ فَأَهْدَى إِلَيَّ رَجُلٌ مِنْهُمْ قَوْسًا فَقُلْتُ لَيْسَتْ بِمَالٍ وَأَرْمِي عَنْهَا فِي سَبِيلِ الله عَزَّ وَجَلَّ لَآتِيَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَأَسْأَلَنَّهُ فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ رَجُلٌ أَهْدَى إِلَيَّ قَوْسًا مِمَّنْ كُنْتُ أُعَلِّمُهُ الْكِتَابَ وَالْقُرْآنَ وَلَيْسَتْ بِمَالٍ وَأَرْمِي عَنْهَا فِي سَبِيلِ الله قَالَ إِنْ كُنْتَ تُحِبُّ أَنْ تُطَوَّقَ طَوْقًا مِنْ نَارٍ فَاقْبَلْهَا (رواه أبو داود كتاب البيوع)
Hadis ini sebetulnya lebih banyak dibahas dalam persoalan mengambil upah untuk mengajarkan al-Qur'an, dan ia bertentangan dengan hadis berikut:
عن أبي الدرداء أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال من أخذ قوسا على تعليم القرآن قلده الله قوسا من نار (رواه البيهقي)
Oleh karena keterbatasan ruang dan waktu, penulis tidak akan membahas hadis ini terlalu dalam. Hanya saja perlu disebutkan bahwa pemberian yang dikaitkan dengan suatu pekerjaan ini bukanlah termasuk dalam kategori hadiah, tapi termasuk dalam kategori upah.
Dalam beberapa hadis di atas kelihatan bahwa ada pertentangan antara anjuran untuk saling memberi hadiah dengan larang menerima hadiah. Menurut sebagian ulama, larangan menerima hadiah itu dinasakh oleh hadis yang menyuruh untuk saling memberi hadiah. Tetapi jumhur ulama mengatakan dalam hal itu tidak terjadi nasakh mansûkh sama sekali. Menurut mereka, Nabi SAW bersedia menerima hadiah hanyalah dari benda fay`. Selain itu, beliau menerima hadiah dari orang-orang yang keislamannya telah mantap dan hal itu bertujuan untuk kemaslahatan umat. Sedang hadiah dari orang yang belum mantap keislamannya (musyrik) beliau tolak, karena kemaslahatan dalam hal itu kecil sekali. Sedang buat selain Nabi SAW (umatnya), para hakim, penguasa, pegawai dan pemegang kepentingan umum tidak dihalalkan menerima hadiah. Karena hadiah yang mereka terima, bisa dipastikan, disebabkan karena kewenangan yang tengah mereka pegang. Ini merupakan pendapat al-Awza'iy, Muhammad bin Hasan (murid Abu Hanîfaħ), Ibn al-Qasim, Ibn Habib. Sementara kesediaan beliau menerima hadiah dari ahl kitab, menurut Qadhiy 'Iyadh, tidak bisa dikatakan bertentangan dengan hadis-hadis di atas, karena di dalam al-Qur'an sendiri telah dibolehkan memakan sembelihan ahl kitab, menikahi mereka, dan hal itu tidak berlaku sebaliknya.
E. Korelasi Hadiah dengan Sogok
Seperti disebutkan sebelumnya bahwa hibaħ, sedekah, hadiah dan pemberian pada hakikatnya memiliki makna yang berdekatan. Perbedaan dan perubahan status hukumnya sangat dipengaruhi oleh niat si pemberi dan status sosial si penerima. Pemberi hadiah biasanya memang selalu bermaksud menimbulkan rasa kasih sayang, pertolongan atau simpati dari penerima hadiah. Oleh karena itu, ia menjadi diharamkan bagi para hakim, penguasa, pegawai dan para pemegang wewenang yang berhubungan dengan kemaslahatan orang banyak (seperti mufti, petugas pasar, muazzin, imam shalat, tenaga pengajar dan lain-lain). Al-Qurthubiy menyebutkan bahwa kalau suatu hadiah diterima karena "sesuatu" yang lain, maka ia berubah menjadi sogok. Konsekwensi berikutnya, hal itu berarti telah memperjual belikan yang hak dengan yang bâthil.
Karena hadiah yang diberikan kepada orang yang "berkuasa" bermotiv mengambil simati, maka hadiah itu dianggap sama dengan sogok. Memang sebagian ulama membolehkan "penguasa" (seringkali dikhususkan buat hakim) menerima hadiah kalau hal itu sudah menjadi kebiasaannya dengan orang yang memberi hadiah semenjak sebelum ia menjadi "penguasa". Namun tetap saja pemberian itu dianjurkan agar dilakukan secara tertutup. Tapi, kalau orang yang telah "biasa" itu memberikan hadiah ketika ia sedang memiliki kasus yang tengah ditangani "penguasa" itu, maka hadiahnya itu haram diterima. Semua ini merupakan pendapat ulama Syâfi'iyyaħ, ulama Hanafiyyaħ.
Untuk menghindari terjadinya penyogokan terhadap orang-orang tersebut, maka mereka digaji dengan harta negara dari perbendaharaan negara (Bayt al-Mâl). Kalau seandainya perbendaharaan nagara tidak memadai, maka dilakukan efektifitas dan efisiensi pegawai yang berhubungan dengan kepentingan orang banyak itu. Dalam sebuah sya'ir disebutkan sebagai berikut:
إذا أتت الهدية دارقوم ... تطايرت الأمانة من كواها
Ibn Qudamah menukilkan sebuah perkataan bijak yang berasal dari Ka'ab yang menyebutkan bahwa "sogok membuat bodoh orang penyantun dan membutakan orang bijak" (الرشوة تسفه الحليم وتعمي عين الحكيم). Barangkali berdasarkan hal itulah 'Umar bin 'Abd al-'Aziz mengatakan:
وَقَالَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِالْعَزِيزِ كَانَتِ الْهَدِيَّةُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَدِيَّةً وَالْيَوْمَ رِشْوَةٌ (صحيح البخاري كتاب الهبة)
Perkataan lengkap 'Umar bin 'Abd al-'Aziz di atas, menurut al-Namiriy, adalah "Hadiah yang diberikan kepada Rasulullah SAW (pada masanya) adalah (betul-betul) hadiah, tetapi hadiah yang diberikan kepada kita saat ini adalah sogok" (إن الهدية كانت للنبي صلى الله عليه وسلم هدية وهي لنا اليوم رشوة).
F. Penutup
Selama ini kita hanya mengenal niat sebagai penentu amal seseorang. Tapi ternyata status sosial juga mengubah nilai dari amal yang dilakukan oleh orang itu sendiri dan orang lain terhadapnya. Hadiah dengan niat tulus bisa berubah menjadi sogok ketika diberikan kepada orang yang berstatus "menentukan" di tengah masyarakatnya.
Wallâhu A'lam bi al-Shawâb.
Kamis, 21 Januari 2010
Rabu, 20 Januari 2010
BANGUNAN MASYARAKAT MADANI MENURUT ISLAM
Secara kebahasaan, masyarakat madani merupakan salah satu terjemahan dari kata berbahasa Inggris "civil society". Kata ini pun diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan berbeda, sesuai sudut pandang dan pokok permasalahan yang dibicarakan, seperti masyarakat madani, masyarakat sipil, masyarkat kewargaan, masyarakat warga dan civil society (tanpa diterjemahkan).
Konsep "Masayrakat Madani" sendiri pertama kali dikemukakan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada acara Festival Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep ini diajukan Anwar untuk menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarkat yang memiliki peradaban maju. Pemilihan nama masyarakat madani ini dilatarbelakangi oleh kota ilahi, kota peradaban atau masyarakat kota.
Mari kita simak pesan dari al-Qur'an yang terdapat dalam surat al-A'râf (7) ayat 96 berikut: Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya
Dalam sebuah pesannya, Nabi juga menyampaikan: Dari Abi Hurayrah, ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah SAW: 'Siapa yang akan menerima lima kalimat dariku, yang akan diamalkannya atau diajarkannya kepada orang yang mau mengamalkannya?' Abu Hurayrah berkata: "Saya, ya Rasulullah". Maka Rasul memegang tanganku dan menghitung sebanyak lima kali, lalu beliau bersabda: "Jauhilah hal-hal yang diharamkan Allah SWT, maka engkau akan menjadi hamba (yang paling dekat dengan) Allah; terima dengan rela apa yang telah diberikan Allah SWT kepadamu, maka engkau akan menjadi orang yang paling kaya; berbuat baiklah kepada tetanggamu, maka engkau menjadi orang yang aman; cintailah manusia, maka engkau akan menjadi orang yang selamat; dan jangan banyak tertawa, karena banyak tertawa akan mematikan hati". (HR. al-Turmudziy).
Sebagai sebuah kota atau masyarakat ilahi, maka karakteristik yang paling mendasar dari masyarakat madani itu adalah beriman. Artinya peradaban yang hendak diraih dan diciptakan itu adalah peradaban yang sejalan dan bertujuan untuk memperoleh ridha Allah SWT; bukan peradaban asal senang (hedonis) serba materi (materialis), serba boleh (permissive) dan sebagainya.
Sedang karakteristik lain, yang lebih berkaitan dengan tata kehidupan sosial kemasyarakatan, adalah adanya ruang publik yang bebas (free public sphere), demokratis, toleran, pluralis, keadilan sosial (social justice), dan berkeadaban.
Beriman
Iman di sini menuntut terpenuhinya persyaratan sebagai hamba Allah SWT dalam segala aspeknya, mencakup keyakinan yang benar kepada Allah, bertingkah laku dan beramal sesuai tuntutan Allah SWT dan tuntunan Rasul-Nya.
Tidaklah disebut beriman orang yang mengaku beriman tapi tidak mewujudkannya dalam perbuatan. Juga tidak disebut beriman orang yang melakukan kebaikan tanpa dasar keyakinan akan adanya Allah SWT dan kekuasaan-Nya. Golongan pertama disebut dengan munafik, dan hal itu sangat banyak disebutkan dalam al-Qur'an (2:8, 2:9, 2:10, 2:11, 2:12, 2:13, 2:14, 2:204, 2:205, 2:206, 2:264, 3:118, 3:119, 3:120, 3:154, 3:161, 3:167, 3:168, 4:60, 4:61, 4:62, 4:65, 4:72, 4:73, 4:78, 4:81, 4:83, 4:89, 4:91, 4:107, 4:108, 4:137, 4:139, 4:140, 4:141, 4:142, 4:143, 5:41, 5:52, 5:61, 8:21, 8:49, 9:8, 9:42, 9:45, 9:46, 9:47, 9:49, 9:50, 9:54, 9:56, 9:57, 9:58, 9:59, 9:62, 9:64, 9:65, 9:67, 9:69, 9:75, 9:77, 9:79, 9:81, 9:83, 9:86, 9:87, 9:90, 9:93, 9:94, 9:95, 9:96, 9:107, 9:125, 9:126, 9:127, 22:11, 22:53, 24:47, 24:48, 24:49, 24:50, 24:53, 24:54, 24:63, 29:10, 33:12, 33:13, 33:14, 33:15, 33:18, 33:19, 33:20, 47:16, 47:20, 47:26, 47:30, 48:11, 48:12, 58:14, 58:16, 58:18, 58:19, 59:11, 59:12, 59:13, 63:1, 63:2, 63:3, 63:4, 63:5, 63:7, 74:31, 107:4, 107:5, 107:6, 107:7).
Golongan kedua, sebaik apapun amal yang dilakukannya, di mata Allah SWT ia tidak memiliki nilai yang hakiki. Sangat banyak ayat yang menjelaskan hal ini (2:217, 2:266, 3:22, 3:117, 5:5, 6:88, 7:139, 7:147, 8:36, 9:17, 9:53, 9:54, 9:69, 11:16, 13:14, 14:18, 18:103, 18:104, 18:105, 24:39, 25:23, 33:19, 39:65, 47:1, 47:8, 47:9, 47:28, 47:32). Dalam surat Ibrâhîm (14) ayat 18 Allah SWT menjelaskan bahwa amal seperti mereka diibaratkan seperti yang ditiup angin keras.
Fungsi iman, terhadap enam persoalan yang disebutkan dalam hadis shahîh, adalah sebagai kerangka utama dalam berbagai aktifitas lainnya. Ia menjadi rujukan untuk penentuan baik dan buruk, benar dan salah. Ia sekaligus menjadi sumber utama sikap tanggung jawab; di mana seluruh aktifitas manusia selalu diawasi dan akan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak.
Kalau iman seperti ini sudah dimiliki oleh warga suatu daerah, maka berarti mereka telah memiliki syarat untuk memperoleh berkah dari langit dan dari bumi, seperti yang disebutkan Allah SWT dalam surat di atas.
Free public sphere
Free public sphere adalah adanya ruang yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Artinya, setiap individu mampu melakukan pertukaran pemikiran dan melakukan kegiatan politik tanpa mengalami kekhawatiran dan gangguan. Ruang publik itu senidri bisa diartikan dengan wilayah di mana masyarakat sebagai warga Negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi public.
Terhadap kebebasan mengemukakan pendapat, termasuk menentukan sikap ini diakui dan mendapat tempat yang sangat luas dalam Islam. Di mana hal-hal yang tidak diatur secara tegas dalam al-Qur'an dan Sunnah, selama tidak bertentangan dengan nilai atau tujuan umum keduanya, manusia diberikan kebebasan yang seluas-luasnya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâriy disebutkan: Dari Anas, bahwasanya Nabi SAW lewat di suatu kaum yang melakukan pembuahan buatan. Lalu Nabi berkata: "Kalau hal itu tidak kalian lakukan akan lebih baik". Beberapa waktu kemudian Nabi lewat lagi di tempat yangsama. Beliau berkata: "Apa yang terjadi dengan tanaman kalian?" Mereka menjawab: "Dulu kami anda sarankan begini dan begitu". Nabi berkata: "Kalian lebih tau tentang urusan dunia kalian". (HR. al-Bukhâriy).
Ungkapan "Kalian lebih tau tentang urusan dunia kalian" tidak terbatas pada keluasan wawasan dan pengetahuan teoritis saja. Di dalamnya juga terkandung pemahaman bahwa "terhadap urusan dunia kalian, silakan berbuat sesuai dengan pengetahuan, situasi dan kondisi yang kalian hadapi". Di dalamnya tidak terkandung ancaman terhada penyalahgunaan kebebasan itu.
Demokratis
Sebagai satu unsur penting dari masyarakat madani, demokratis dipahami dengan kebebasan penuh yang dimiliki setiap warga Negara untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Demoratis berarti masyrakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitranya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras dan agama. Tentang hal ini, Nabi memesankan sebagai berikut: Dari Ibn 'Abbas ra., bahwa Rasulullah SAW berkhutbah pada hari raya Idul Adha: "Wahai seluruh manusia, hari apa ini?" Jawab mereka: "Hari haram (dimuliakan)". "Tanah apa ini?" Mereka menjawab "Tanah haram". Tanya Nabi lagi: "Bulan apa ini?". Jawab mereka: "Bulan haram". Kemudian Nabi berkata: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, anggota tubuh kalian adalah haram (terhormat) sebagaimana haramnya hari ini, di tanah ini, dan di bulan ini". Nabi mengulang-ulangi hal itu beberapa kali, kemudian beliau menengadah ke langit dan berkata: "Ya, Allah, bukankah telah akhu sampaikan? Ya Allah, bukankah telah aku sampaikan?"(HR. al-Bukhâriy)
Kehormatan Mekkah (biasa juga disbeut tanah haram) dan bulan haram, di antaranya terlihat pada larangan berperang dan membunuh binatang, termasuk berburu, pada waktu melaksanakan ibadah haji dan umrah. Kalau hal itu dilakukan, maka bisa berakibat batalnya ibadah haji atau umrah yang sedang dijalani pelakunya, atau paling kurang ia harus membayar denda agar haji atau umrahnya tetap sah.
Nah, Rasulullah SAW menjamin kehormatan darah (nyawa), anggota tubuh, dan harta umat Islam sama seperti jaminan Allah SWT terhadap kehormatan tanah dan bulan haram tersebut. Artinya, kalau terjadi pelanggaran terhadapnya, maka pelakunya juga bisa diberi sanksi sama persis seperti pelanggaran yang dilakukannya, atau paling kurang ia harus membayar denda (kafarat) senilai pelanggaran yang dilakukannya.
Toleran
Toleransi berarti sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain, termasuk yang berbeda sekalipun. Ia sangat berkaitan dengan ajaran dan pelaksanaan ajaran tersebut. Jika dalam pelaksanaannya menghasilkan tata cara pergaulan yang "enak" antara berbagai kelompok yang berbeda, maka hasil itu dipahami sebagai "hikmah" atau "manfaat" dari pelaksanaan ajaran yang benar.
Dalam persoalan ini, bentuk toleransi diberikan Islam dapat dilihat dalam perjanjian yang dibuat Umar dengan Penduduk Iliya’ yang disahkan tahun 15 H. Perjanjian itu terjadi antara penakluk dan masyarakat taklukan. Dalam perjanjian itu disebutkan:
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Aku berikan jaminan atas jiwa, harta, rumah, tempat ibadah, orang yang jelek budi pekertinya dan seluruh keluarganya. Gereja mereka tidak akan diambil alih dan tidak akan dihancurkan. Harta mereka tidak akan diambil, begitu juga harta mereka yang berharga dan tanda salib mereka. Mereka tidak dipaksakan untuk keluar dari agama mereka dan tidak seorangpun dari mereka akan mendapatkan gangguan. Tidak dibolehkan seorang Yahudi untuk tidanggal bersama mereka di Iliya.
Penduduk Iliya” harus memberikan jizyah sebagaimana penduduk Mada’in, dan mereka diwajibkan untuk mengeluarkan orang-orang Romawi dan para pencuri dari negeri mereka. Barangsiapa dari mereka akan berpergian ke luar daerah, maka dia akan mendapatkan jaminan keamanan atas dirinya, hartanya, sampai mereka tiba di tempat tujuan. Barangsiapa yang menginap, maka aman baginya dan akan mendapatkan hak yang sama dengan penduduk Iliya” dengan jaminan jizyah. Penduduk Iliya’ yang ingin membawa hartanya pindah bersama orang tersebut dan meninggalkan bai’at mereka serta salib mereka, maka mereka mendapatkan jaminan keamanan untuk diri mereka, bai’at mereka dan salib mereka sampai mereka tiba di tempat tujuan.
Barangsiapa yang ingin kembali kepada keluarganya, maka tidak diambil apapun atas diri mereka sampai mereka memiliki penghasilan. Semua yang ada di dalam surat ini adalah perjanjiian Allah SWT, dan merupakan jaminan Rasul-Nya dan para khalifah serta kaum mukminin.
Di perjanjian itu diberikan penghargaan dan jaminan seluas-luasnya terhadap masyarakat yang ditaklukan untuk menetap atau meninggalkan daerahnya, termasuk jaminan terhadap seluruh kekayaan yang mereka miliki. Di dalamnya, dan memang tidak pernah terjadi, tidak terdapat pengusiran, seperti pengusiran orang-orang Islam Spanyol ketika perkampungan mereka diduduki oleh para penakluk Kristen. Para penakluk itu tidak melakukan pembersihan ras (genocide) seperti yang dilakukan terahdap suku bangsa Aborigin, Indian dan orang-orang Muslim Serbia.
Pluralisme
Pluralisme berarti tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Ia harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan, sesuai dengan pesan Allah dalam surat al-Hujurat ayat 13: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Setidaknya ada tiga hal yang ditegaskan dalam ayat di atas: Pertama, pada dasarnya semua manusia berasal dari nenek moyang yang sama. Artinya, mereka memiliki hubungan darah dengan jarak yang relatif. Hubungan darah merupakan unsur perekat dan pendekat yang sangat efektif dalam seluruh sejarah manusia. Kedua, karena semua manusia berasal dari nenek moyang yang sama, maka perbedaan yang terjadi bukanlah sesuatu yang bersifat mendasar dan abadi. Ketiga, dalam menyikapi perbedaan pun, ayat itu menantang manusia untuk menjadikannya sebagai media pendewasaan, yaitu dengan mengupayakan terciptanya saling pengertian dan kesepahaman. Berangkat dari saling pengertian dan kesepahaman itu, pada akhirnya diharapkan akan menimbulkan kesadaran kembali bahwa pada hakekatnya semua manusia itu satu dan berasal dari sumber yang satu.
Keadilan sosial (social justice)
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Islam mengajarkan keadilan yang sangat ideal, dalam konteks sikap pribadi dan prinsip penyelesaian masalah. Sikap adil itu harus diterapkan dalam segala hal dan terhadap siapapun, walau terhadap diri sendiri. Adil dalam Islam pun tidak hanya bermakna "manimbang samo barek, mambagi samo gadang", tapi ia bermakna lebih mendasar dari itu, yaitu terpelihara dari segala dosa besar dan tidak "mengakrabi" dosa-dosa kecil. Relevansi dua makna adil tersebut adalah: mustahil berharap orang yang tidak terpelihara dari dosa, apalagi dosa besar, akan bersikap adil dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah.
Keadilan dalam konteks pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban warga Negara dengan tujuan menghilangkan pemusatan kekuasaan dan kekayaan di tangan segelintir orang, dapat ditemui panduannya dalam surat al-Hasyr (59) ayat 7: Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Ayat di atas dijadikan umar sebagai landasan kebijakannya untuk menjadi harta kekayaan Negara (terutama rampasan perang) menjadi sumber ekonomi untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya. Karenanya, daerah yang berhasil dikuasai umat Islam tidak dibagi mengikuti ketentuan pembagian ghanimah (agar harta itu tidak beredar di antara orang-orang kaya saja). Umar tidak hanya memikirkan kesejahteraan umat Islam yang ada pada masanya, yang rata-rata masih hidup dalam kekurangan. Di ujung argumentasinya, setelah melakukan debat panjang dan berat menghadapi para sahabat yang menentang kebijakannya, Umar berkata: “Bagaimana aku akan membagikannya kepada kalian, lalu aku membiarkan mereka yang akan datang setelah kita tidak memperoleh bagian”.
Berkeadaban
Dalam pengertian secara luas, berkeadaban mencakup semua kriteria yang disebutkan di atas. Bangsa yang beradab adalah bangsa yang menjamin kebebesan berbicara dan berkumpul, demokratis dan sebagainya. Namun dalam pengertian yang lebih spesifik, berkeadaaban di sini adalah memiliki keantusiasan dan kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan pengembangannya. Terhadap aktualisasi kandungan umum makna berkeadaaban ini, dalam Islam terefleksikan melalui surat al-Furqan ayat 63 berikut: Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.
Untuk hal kecintaan dan keantusiasan terhadap ilmu ini, barangkali Islam bisa dikatakan menempati posisi nomor satu di antara seluruh agama yang ada di dunia. Buktinya, kata-kata yang terkandung pada ayat pertama diturunkan adalah kata-kata yang menempatkan ilmu sebagai topik pembicaraannya; "Bacalah!". Perhatian terhadap penguasaan ilmu dan bersikap ilmiah ini mendapat pengkukuhan dalam berbagai ayat lain dan dalam sangat banyak hadis Nabi. Di antara hadis tersebut adalah: Dari Abi Umamah, ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah SAW: 'Akan muncul suatu fitnah, di mana seseorang yang pada waktu paginya mukmin berubah menjadi kafir pada sorenya, kecuali orang yang malu kepada Allah SWT karena ilmunya". (HR. Ibn Mâjah).
Dengan sangat jelas dapat dipahami dari hadis tersebut bahwa dalam keadaan yang sangat tidak stabil sekalipun, di mana seseorang bisa berpindah dari satu akidah ke keyakinan yang menjadi lawannya di hari yang sama, ilmu memegang peranan yang sangat menentukan. Ilmulah yang membuat orang yang memilikinya bisa konsekwen dan konsisten dengan keyakinannya yang benar kepada Allah SWT.
***
Institusi-institusi yang menjadi bagian penting untuk terwujudnya mayarakat madani dan sekaligus menjalankan fungsi masyarkaat madani itu untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarkat yang bertindas adalah LSM, pers, supremasi hukum, perguruan tinggi dan partai politik.
Institusi-institusi tersebut mesti berangkat dari keimanan yang benar, seperti sudah disebutkan di atas. Perjuangan mereka tak akan memiliki arti yang hakiki kalau tidak ditujukan untuk kemaslahatan orang banyak. Kemaslahatan tersebut tak akan pernah terwujud kalau cara yang mereka tempuh tidak sejalan dengan fitrah manusia. Maka, tak ada pilihan lebih baik dari pada mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Sang Pencipta manusia itu sebagai syir'ah dan manhâj hidup mereka, yaitu Islam.
Ketika pelaksanaan syir'ah dan manhâj itu bisa dilaksanakan secara kultural, maka penguatan masyarakat dengan kedalaman dan keanekaan wawasan adalah lapangan usaha yang damai untuk dimasuki. Ketika pelaksanan syir'ah dan minhâj tersebut mesti didukung secara struktural dan ditopang oleh kekuatan legal formal, maka panggilan heroik dunia politik adalah medan perjuangan yang harus diterjuni. Pengorbanan pikiran dan tenaga dalam kedua lapangan tersebut dijanjikan pahala. Kalau semua usaha itu membutuhkan pengorbanan biaya, maka sorgalah sebagai gantinya. Kalau perjuangan itu menghendaki pengorbanan nyawa, maka syahid adalah titel yang mesti dicita-citakan. Allahu Akbar!!!
Konsep "Masayrakat Madani" sendiri pertama kali dikemukakan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada acara Festival Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep ini diajukan Anwar untuk menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarkat yang memiliki peradaban maju. Pemilihan nama masyarakat madani ini dilatarbelakangi oleh kota ilahi, kota peradaban atau masyarakat kota.
Mari kita simak pesan dari al-Qur'an yang terdapat dalam surat al-A'râf (7) ayat 96 berikut: Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya
Dalam sebuah pesannya, Nabi juga menyampaikan: Dari Abi Hurayrah, ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah SAW: 'Siapa yang akan menerima lima kalimat dariku, yang akan diamalkannya atau diajarkannya kepada orang yang mau mengamalkannya?' Abu Hurayrah berkata: "Saya, ya Rasulullah". Maka Rasul memegang tanganku dan menghitung sebanyak lima kali, lalu beliau bersabda: "Jauhilah hal-hal yang diharamkan Allah SWT, maka engkau akan menjadi hamba (yang paling dekat dengan) Allah; terima dengan rela apa yang telah diberikan Allah SWT kepadamu, maka engkau akan menjadi orang yang paling kaya; berbuat baiklah kepada tetanggamu, maka engkau menjadi orang yang aman; cintailah manusia, maka engkau akan menjadi orang yang selamat; dan jangan banyak tertawa, karena banyak tertawa akan mematikan hati". (HR. al-Turmudziy).
Sebagai sebuah kota atau masyarakat ilahi, maka karakteristik yang paling mendasar dari masyarakat madani itu adalah beriman. Artinya peradaban yang hendak diraih dan diciptakan itu adalah peradaban yang sejalan dan bertujuan untuk memperoleh ridha Allah SWT; bukan peradaban asal senang (hedonis) serba materi (materialis), serba boleh (permissive) dan sebagainya.
Sedang karakteristik lain, yang lebih berkaitan dengan tata kehidupan sosial kemasyarakatan, adalah adanya ruang publik yang bebas (free public sphere), demokratis, toleran, pluralis, keadilan sosial (social justice), dan berkeadaban.
Beriman
Iman di sini menuntut terpenuhinya persyaratan sebagai hamba Allah SWT dalam segala aspeknya, mencakup keyakinan yang benar kepada Allah, bertingkah laku dan beramal sesuai tuntutan Allah SWT dan tuntunan Rasul-Nya.
Tidaklah disebut beriman orang yang mengaku beriman tapi tidak mewujudkannya dalam perbuatan. Juga tidak disebut beriman orang yang melakukan kebaikan tanpa dasar keyakinan akan adanya Allah SWT dan kekuasaan-Nya. Golongan pertama disebut dengan munafik, dan hal itu sangat banyak disebutkan dalam al-Qur'an (2:8, 2:9, 2:10, 2:11, 2:12, 2:13, 2:14, 2:204, 2:205, 2:206, 2:264, 3:118, 3:119, 3:120, 3:154, 3:161, 3:167, 3:168, 4:60, 4:61, 4:62, 4:65, 4:72, 4:73, 4:78, 4:81, 4:83, 4:89, 4:91, 4:107, 4:108, 4:137, 4:139, 4:140, 4:141, 4:142, 4:143, 5:41, 5:52, 5:61, 8:21, 8:49, 9:8, 9:42, 9:45, 9:46, 9:47, 9:49, 9:50, 9:54, 9:56, 9:57, 9:58, 9:59, 9:62, 9:64, 9:65, 9:67, 9:69, 9:75, 9:77, 9:79, 9:81, 9:83, 9:86, 9:87, 9:90, 9:93, 9:94, 9:95, 9:96, 9:107, 9:125, 9:126, 9:127, 22:11, 22:53, 24:47, 24:48, 24:49, 24:50, 24:53, 24:54, 24:63, 29:10, 33:12, 33:13, 33:14, 33:15, 33:18, 33:19, 33:20, 47:16, 47:20, 47:26, 47:30, 48:11, 48:12, 58:14, 58:16, 58:18, 58:19, 59:11, 59:12, 59:13, 63:1, 63:2, 63:3, 63:4, 63:5, 63:7, 74:31, 107:4, 107:5, 107:6, 107:7).
Golongan kedua, sebaik apapun amal yang dilakukannya, di mata Allah SWT ia tidak memiliki nilai yang hakiki. Sangat banyak ayat yang menjelaskan hal ini (2:217, 2:266, 3:22, 3:117, 5:5, 6:88, 7:139, 7:147, 8:36, 9:17, 9:53, 9:54, 9:69, 11:16, 13:14, 14:18, 18:103, 18:104, 18:105, 24:39, 25:23, 33:19, 39:65, 47:1, 47:8, 47:9, 47:28, 47:32). Dalam surat Ibrâhîm (14) ayat 18 Allah SWT menjelaskan bahwa amal seperti mereka diibaratkan seperti yang ditiup angin keras.
Fungsi iman, terhadap enam persoalan yang disebutkan dalam hadis shahîh, adalah sebagai kerangka utama dalam berbagai aktifitas lainnya. Ia menjadi rujukan untuk penentuan baik dan buruk, benar dan salah. Ia sekaligus menjadi sumber utama sikap tanggung jawab; di mana seluruh aktifitas manusia selalu diawasi dan akan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak.
Kalau iman seperti ini sudah dimiliki oleh warga suatu daerah, maka berarti mereka telah memiliki syarat untuk memperoleh berkah dari langit dan dari bumi, seperti yang disebutkan Allah SWT dalam surat di atas.
Free public sphere
Free public sphere adalah adanya ruang yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Artinya, setiap individu mampu melakukan pertukaran pemikiran dan melakukan kegiatan politik tanpa mengalami kekhawatiran dan gangguan. Ruang publik itu senidri bisa diartikan dengan wilayah di mana masyarakat sebagai warga Negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi public.
Terhadap kebebasan mengemukakan pendapat, termasuk menentukan sikap ini diakui dan mendapat tempat yang sangat luas dalam Islam. Di mana hal-hal yang tidak diatur secara tegas dalam al-Qur'an dan Sunnah, selama tidak bertentangan dengan nilai atau tujuan umum keduanya, manusia diberikan kebebasan yang seluas-luasnya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâriy disebutkan: Dari Anas, bahwasanya Nabi SAW lewat di suatu kaum yang melakukan pembuahan buatan. Lalu Nabi berkata: "Kalau hal itu tidak kalian lakukan akan lebih baik". Beberapa waktu kemudian Nabi lewat lagi di tempat yangsama. Beliau berkata: "Apa yang terjadi dengan tanaman kalian?" Mereka menjawab: "Dulu kami anda sarankan begini dan begitu". Nabi berkata: "Kalian lebih tau tentang urusan dunia kalian". (HR. al-Bukhâriy).
Ungkapan "Kalian lebih tau tentang urusan dunia kalian" tidak terbatas pada keluasan wawasan dan pengetahuan teoritis saja. Di dalamnya juga terkandung pemahaman bahwa "terhadap urusan dunia kalian, silakan berbuat sesuai dengan pengetahuan, situasi dan kondisi yang kalian hadapi". Di dalamnya tidak terkandung ancaman terhada penyalahgunaan kebebasan itu.
Demokratis
Sebagai satu unsur penting dari masyarakat madani, demokratis dipahami dengan kebebasan penuh yang dimiliki setiap warga Negara untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Demoratis berarti masyrakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitranya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras dan agama. Tentang hal ini, Nabi memesankan sebagai berikut: Dari Ibn 'Abbas ra., bahwa Rasulullah SAW berkhutbah pada hari raya Idul Adha: "Wahai seluruh manusia, hari apa ini?" Jawab mereka: "Hari haram (dimuliakan)". "Tanah apa ini?" Mereka menjawab "Tanah haram". Tanya Nabi lagi: "Bulan apa ini?". Jawab mereka: "Bulan haram". Kemudian Nabi berkata: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, anggota tubuh kalian adalah haram (terhormat) sebagaimana haramnya hari ini, di tanah ini, dan di bulan ini". Nabi mengulang-ulangi hal itu beberapa kali, kemudian beliau menengadah ke langit dan berkata: "Ya, Allah, bukankah telah akhu sampaikan? Ya Allah, bukankah telah aku sampaikan?"(HR. al-Bukhâriy)
Kehormatan Mekkah (biasa juga disbeut tanah haram) dan bulan haram, di antaranya terlihat pada larangan berperang dan membunuh binatang, termasuk berburu, pada waktu melaksanakan ibadah haji dan umrah. Kalau hal itu dilakukan, maka bisa berakibat batalnya ibadah haji atau umrah yang sedang dijalani pelakunya, atau paling kurang ia harus membayar denda agar haji atau umrahnya tetap sah.
Nah, Rasulullah SAW menjamin kehormatan darah (nyawa), anggota tubuh, dan harta umat Islam sama seperti jaminan Allah SWT terhadap kehormatan tanah dan bulan haram tersebut. Artinya, kalau terjadi pelanggaran terhadapnya, maka pelakunya juga bisa diberi sanksi sama persis seperti pelanggaran yang dilakukannya, atau paling kurang ia harus membayar denda (kafarat) senilai pelanggaran yang dilakukannya.
Toleran
Toleransi berarti sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain, termasuk yang berbeda sekalipun. Ia sangat berkaitan dengan ajaran dan pelaksanaan ajaran tersebut. Jika dalam pelaksanaannya menghasilkan tata cara pergaulan yang "enak" antara berbagai kelompok yang berbeda, maka hasil itu dipahami sebagai "hikmah" atau "manfaat" dari pelaksanaan ajaran yang benar.
Dalam persoalan ini, bentuk toleransi diberikan Islam dapat dilihat dalam perjanjian yang dibuat Umar dengan Penduduk Iliya’ yang disahkan tahun 15 H. Perjanjian itu terjadi antara penakluk dan masyarakat taklukan. Dalam perjanjian itu disebutkan:
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Aku berikan jaminan atas jiwa, harta, rumah, tempat ibadah, orang yang jelek budi pekertinya dan seluruh keluarganya. Gereja mereka tidak akan diambil alih dan tidak akan dihancurkan. Harta mereka tidak akan diambil, begitu juga harta mereka yang berharga dan tanda salib mereka. Mereka tidak dipaksakan untuk keluar dari agama mereka dan tidak seorangpun dari mereka akan mendapatkan gangguan. Tidak dibolehkan seorang Yahudi untuk tidanggal bersama mereka di Iliya.
Penduduk Iliya” harus memberikan jizyah sebagaimana penduduk Mada’in, dan mereka diwajibkan untuk mengeluarkan orang-orang Romawi dan para pencuri dari negeri mereka. Barangsiapa dari mereka akan berpergian ke luar daerah, maka dia akan mendapatkan jaminan keamanan atas dirinya, hartanya, sampai mereka tiba di tempat tujuan. Barangsiapa yang menginap, maka aman baginya dan akan mendapatkan hak yang sama dengan penduduk Iliya” dengan jaminan jizyah. Penduduk Iliya’ yang ingin membawa hartanya pindah bersama orang tersebut dan meninggalkan bai’at mereka serta salib mereka, maka mereka mendapatkan jaminan keamanan untuk diri mereka, bai’at mereka dan salib mereka sampai mereka tiba di tempat tujuan.
Barangsiapa yang ingin kembali kepada keluarganya, maka tidak diambil apapun atas diri mereka sampai mereka memiliki penghasilan. Semua yang ada di dalam surat ini adalah perjanjiian Allah SWT, dan merupakan jaminan Rasul-Nya dan para khalifah serta kaum mukminin.
Di perjanjian itu diberikan penghargaan dan jaminan seluas-luasnya terhadap masyarakat yang ditaklukan untuk menetap atau meninggalkan daerahnya, termasuk jaminan terhadap seluruh kekayaan yang mereka miliki. Di dalamnya, dan memang tidak pernah terjadi, tidak terdapat pengusiran, seperti pengusiran orang-orang Islam Spanyol ketika perkampungan mereka diduduki oleh para penakluk Kristen. Para penakluk itu tidak melakukan pembersihan ras (genocide) seperti yang dilakukan terahdap suku bangsa Aborigin, Indian dan orang-orang Muslim Serbia.
Pluralisme
Pluralisme berarti tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Ia harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan, sesuai dengan pesan Allah dalam surat al-Hujurat ayat 13: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Setidaknya ada tiga hal yang ditegaskan dalam ayat di atas: Pertama, pada dasarnya semua manusia berasal dari nenek moyang yang sama. Artinya, mereka memiliki hubungan darah dengan jarak yang relatif. Hubungan darah merupakan unsur perekat dan pendekat yang sangat efektif dalam seluruh sejarah manusia. Kedua, karena semua manusia berasal dari nenek moyang yang sama, maka perbedaan yang terjadi bukanlah sesuatu yang bersifat mendasar dan abadi. Ketiga, dalam menyikapi perbedaan pun, ayat itu menantang manusia untuk menjadikannya sebagai media pendewasaan, yaitu dengan mengupayakan terciptanya saling pengertian dan kesepahaman. Berangkat dari saling pengertian dan kesepahaman itu, pada akhirnya diharapkan akan menimbulkan kesadaran kembali bahwa pada hakekatnya semua manusia itu satu dan berasal dari sumber yang satu.
Keadilan sosial (social justice)
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Islam mengajarkan keadilan yang sangat ideal, dalam konteks sikap pribadi dan prinsip penyelesaian masalah. Sikap adil itu harus diterapkan dalam segala hal dan terhadap siapapun, walau terhadap diri sendiri. Adil dalam Islam pun tidak hanya bermakna "manimbang samo barek, mambagi samo gadang", tapi ia bermakna lebih mendasar dari itu, yaitu terpelihara dari segala dosa besar dan tidak "mengakrabi" dosa-dosa kecil. Relevansi dua makna adil tersebut adalah: mustahil berharap orang yang tidak terpelihara dari dosa, apalagi dosa besar, akan bersikap adil dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah.
Keadilan dalam konteks pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban warga Negara dengan tujuan menghilangkan pemusatan kekuasaan dan kekayaan di tangan segelintir orang, dapat ditemui panduannya dalam surat al-Hasyr (59) ayat 7: Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Ayat di atas dijadikan umar sebagai landasan kebijakannya untuk menjadi harta kekayaan Negara (terutama rampasan perang) menjadi sumber ekonomi untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya. Karenanya, daerah yang berhasil dikuasai umat Islam tidak dibagi mengikuti ketentuan pembagian ghanimah (agar harta itu tidak beredar di antara orang-orang kaya saja). Umar tidak hanya memikirkan kesejahteraan umat Islam yang ada pada masanya, yang rata-rata masih hidup dalam kekurangan. Di ujung argumentasinya, setelah melakukan debat panjang dan berat menghadapi para sahabat yang menentang kebijakannya, Umar berkata: “Bagaimana aku akan membagikannya kepada kalian, lalu aku membiarkan mereka yang akan datang setelah kita tidak memperoleh bagian”.
Berkeadaban
Dalam pengertian secara luas, berkeadaban mencakup semua kriteria yang disebutkan di atas. Bangsa yang beradab adalah bangsa yang menjamin kebebesan berbicara dan berkumpul, demokratis dan sebagainya. Namun dalam pengertian yang lebih spesifik, berkeadaaban di sini adalah memiliki keantusiasan dan kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan pengembangannya. Terhadap aktualisasi kandungan umum makna berkeadaaban ini, dalam Islam terefleksikan melalui surat al-Furqan ayat 63 berikut: Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.
Untuk hal kecintaan dan keantusiasan terhadap ilmu ini, barangkali Islam bisa dikatakan menempati posisi nomor satu di antara seluruh agama yang ada di dunia. Buktinya, kata-kata yang terkandung pada ayat pertama diturunkan adalah kata-kata yang menempatkan ilmu sebagai topik pembicaraannya; "Bacalah!". Perhatian terhadap penguasaan ilmu dan bersikap ilmiah ini mendapat pengkukuhan dalam berbagai ayat lain dan dalam sangat banyak hadis Nabi. Di antara hadis tersebut adalah: Dari Abi Umamah, ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah SAW: 'Akan muncul suatu fitnah, di mana seseorang yang pada waktu paginya mukmin berubah menjadi kafir pada sorenya, kecuali orang yang malu kepada Allah SWT karena ilmunya". (HR. Ibn Mâjah).
Dengan sangat jelas dapat dipahami dari hadis tersebut bahwa dalam keadaan yang sangat tidak stabil sekalipun, di mana seseorang bisa berpindah dari satu akidah ke keyakinan yang menjadi lawannya di hari yang sama, ilmu memegang peranan yang sangat menentukan. Ilmulah yang membuat orang yang memilikinya bisa konsekwen dan konsisten dengan keyakinannya yang benar kepada Allah SWT.
***
Institusi-institusi yang menjadi bagian penting untuk terwujudnya mayarakat madani dan sekaligus menjalankan fungsi masyarkaat madani itu untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarkat yang bertindas adalah LSM, pers, supremasi hukum, perguruan tinggi dan partai politik.
Institusi-institusi tersebut mesti berangkat dari keimanan yang benar, seperti sudah disebutkan di atas. Perjuangan mereka tak akan memiliki arti yang hakiki kalau tidak ditujukan untuk kemaslahatan orang banyak. Kemaslahatan tersebut tak akan pernah terwujud kalau cara yang mereka tempuh tidak sejalan dengan fitrah manusia. Maka, tak ada pilihan lebih baik dari pada mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Sang Pencipta manusia itu sebagai syir'ah dan manhâj hidup mereka, yaitu Islam.
Ketika pelaksanaan syir'ah dan manhâj itu bisa dilaksanakan secara kultural, maka penguatan masyarakat dengan kedalaman dan keanekaan wawasan adalah lapangan usaha yang damai untuk dimasuki. Ketika pelaksanan syir'ah dan minhâj tersebut mesti didukung secara struktural dan ditopang oleh kekuatan legal formal, maka panggilan heroik dunia politik adalah medan perjuangan yang harus diterjuni. Pengorbanan pikiran dan tenaga dalam kedua lapangan tersebut dijanjikan pahala. Kalau semua usaha itu membutuhkan pengorbanan biaya, maka sorgalah sebagai gantinya. Kalau perjuangan itu menghendaki pengorbanan nyawa, maka syahid adalah titel yang mesti dicita-citakan. Allahu Akbar!!!
Membuat Blog Pribadi
1. Apa itu blog?
Blog adalah bukun harian pribadi. Mimbar Anda setiap hari. Kotak sabun politik. Outlet berita terkini. Koneksi link. Pikiran Pribadi Anda sendiri. Catatan untuk dunia. Berbeda dg website yg setiap memposting harus susah payah memakai kode ekstensi .html .php, .asp, dll, blog merupakan otomatisasi dari semua ekstensi tsb. Sehingga karena sudah diotomatisasi, maka kita-kita semua yg lugu teknologi menjadi ostosmastis dapat memposting apa yg kita inginkan persis seperti kita memposting email ke teman atau ke milis.
Dan karena kemudahan inilah, maka semua orang yg tahu internet dapat membuat blog atau situs pribadi; sama halnya dg memiliki email. Tak heran apabila pemilik blog bervariasi: mulai dari pembantu rumah tangga, ibu rumah tangga, tukang jualan sayur di pasar klewer, cewek-cewek "ramah" di pasar senggol, sampai profesor dan menteri-menteri.
2. Bagaimana cara membuat blog?
Seperti halnya email, buat account dulu di free blog provider (pemberi hosting/domain blog gratis). Yg paling populer adalah http://www.blogger.com. Bagi Anda yg sudah agak melek-huruf teknologi bisa juga buat account di http://www.wordpress.com dan http://blogsome.com. Selain yg dua ini masih banyak penyedia blog gratis yg bisa Anda ketahui kemudian. Ikuti pentunjuk step-by-step ketika mendaftar.
3. Setelah selesai register/sign-up di http://blogger.com, anda dapat mulai memposting/mempublish apapun yg Anda inginkan di blog: mulai dari curhat, puisi, cerpen, tulisan serius sampai yg canda.
CARA MEMBUAT BLOG DI BLOGGER
Membuat blog di blogger.com sangatlah mudah.
Sekarang saya akan tunjukan cara untuk membuat sebuah account baru di blogger.com, yang 100% gratis. Saya merekomendasikan anda untuk membuat blog di blogger.com karena program ini sangat didukung penuh oleh google, sehingga apabila kita membuat blog disini maka google akan cepat mengindeks blog kita. Alhasil blog kita akan muncul dihalaman pencari google.
• LANGKAH KE-1 (GETTING STARTED)
Silahkan anda kunjungi website www2.blogger.com
• LANGKAH KE-2 (CREATE AN ACCOUNT)
Setelah page terbuka, silahkan anda klik CREATE AN ACCOUNT setelah anda klik, maka akan muncul form untuk mengisikan nama dan password. Silahkan isi dan anda harus selalu ingat username dan password yang anda isikan.
Jangan lupa untuk menceklist Term of service agreement.
Kemudian klik tombol panah "Continue" untuk melanjutkan ke langkah ke-3
• LANGKAH KE-3 (NAME YOUR BLOG)
Bagian ini sangat penting, karena nama dari blog anda nantinya akan menjadi sebuah keyword.
TIPS: agar blog anda mudah terindex oleh search engine(mesin pencari), maka alangkah lebih bagusnya jika anda membuat sebuah kesamaan antara addres dan name dari blog anda!
Sekarang klik tombol panah ORANGE"Continue" untuk melanjutkan ke langkah ke-4
• LANGKAH KE-4 (CHOOSE YOUR BLOG TEMPLATE)
Sekarang anda haya tinggal selangkah lagi untuk mempunyai webblog buatan sendiri!!!
Disini anda ditujukan untuk memilih warna dan bentuk dari web anda. Silahkan pilih sesuai dengan topic dan selera anda.
OK jika anda sudah selesai memilih template, sekarang kita akan lanjut ke langkah berikutnya.
Sekarang klik tombol panah ORANGE"Continue" untuk melanjutkan ke langkah ke-5
• LANGKAH KE-5 (GENERATE YOUR BLOG)
Sekarang blogger akan menciptakan blog anda. Setelah blog selesai dibuat, maka di browser anda akan ada tulisan "Your Blog Has Beeb Created" Klik start Posting untuk untuk membuat artikel/tulisan pertamamu.
Sekarang Isikan Judul artikel kamu pada kolom tile, dan tulis isi dari artikelmu di bawahnya!
SELAMAT!! sekarang anda sudah mempunyai blog sendiri dan sudah bisa dilihat dari penjuru dunia manapun :)
Selamat Moncoba!!!
Blog adalah bukun harian pribadi. Mimbar Anda setiap hari. Kotak sabun politik. Outlet berita terkini. Koneksi link. Pikiran Pribadi Anda sendiri. Catatan untuk dunia. Berbeda dg website yg setiap memposting harus susah payah memakai kode ekstensi .html .php, .asp, dll, blog merupakan otomatisasi dari semua ekstensi tsb. Sehingga karena sudah diotomatisasi, maka kita-kita semua yg lugu teknologi menjadi ostosmastis dapat memposting apa yg kita inginkan persis seperti kita memposting email ke teman atau ke milis.
Dan karena kemudahan inilah, maka semua orang yg tahu internet dapat membuat blog atau situs pribadi; sama halnya dg memiliki email. Tak heran apabila pemilik blog bervariasi: mulai dari pembantu rumah tangga, ibu rumah tangga, tukang jualan sayur di pasar klewer, cewek-cewek "ramah" di pasar senggol, sampai profesor dan menteri-menteri.
2. Bagaimana cara membuat blog?
Seperti halnya email, buat account dulu di free blog provider (pemberi hosting/domain blog gratis). Yg paling populer adalah http://www.blogger.com. Bagi Anda yg sudah agak melek-huruf teknologi bisa juga buat account di http://www.wordpress.com dan http://blogsome.com. Selain yg dua ini masih banyak penyedia blog gratis yg bisa Anda ketahui kemudian. Ikuti pentunjuk step-by-step ketika mendaftar.
3. Setelah selesai register/sign-up di http://blogger.com, anda dapat mulai memposting/mempublish apapun yg Anda inginkan di blog: mulai dari curhat, puisi, cerpen, tulisan serius sampai yg canda.
CARA MEMBUAT BLOG DI BLOGGER
Membuat blog di blogger.com sangatlah mudah.
Sekarang saya akan tunjukan cara untuk membuat sebuah account baru di blogger.com, yang 100% gratis. Saya merekomendasikan anda untuk membuat blog di blogger.com karena program ini sangat didukung penuh oleh google, sehingga apabila kita membuat blog disini maka google akan cepat mengindeks blog kita. Alhasil blog kita akan muncul dihalaman pencari google.
• LANGKAH KE-1 (GETTING STARTED)
Silahkan anda kunjungi website www2.blogger.com
• LANGKAH KE-2 (CREATE AN ACCOUNT)
Setelah page terbuka, silahkan anda klik CREATE AN ACCOUNT setelah anda klik, maka akan muncul form untuk mengisikan nama dan password. Silahkan isi dan anda harus selalu ingat username dan password yang anda isikan.
Jangan lupa untuk menceklist Term of service agreement.
Kemudian klik tombol panah "Continue" untuk melanjutkan ke langkah ke-3
• LANGKAH KE-3 (NAME YOUR BLOG)
Bagian ini sangat penting, karena nama dari blog anda nantinya akan menjadi sebuah keyword.
TIPS: agar blog anda mudah terindex oleh search engine(mesin pencari), maka alangkah lebih bagusnya jika anda membuat sebuah kesamaan antara addres dan name dari blog anda!
Sekarang klik tombol panah ORANGE"Continue" untuk melanjutkan ke langkah ke-4
• LANGKAH KE-4 (CHOOSE YOUR BLOG TEMPLATE)
Sekarang anda haya tinggal selangkah lagi untuk mempunyai webblog buatan sendiri!!!
Disini anda ditujukan untuk memilih warna dan bentuk dari web anda. Silahkan pilih sesuai dengan topic dan selera anda.
OK jika anda sudah selesai memilih template, sekarang kita akan lanjut ke langkah berikutnya.
Sekarang klik tombol panah ORANGE"Continue" untuk melanjutkan ke langkah ke-5
• LANGKAH KE-5 (GENERATE YOUR BLOG)
Sekarang blogger akan menciptakan blog anda. Setelah blog selesai dibuat, maka di browser anda akan ada tulisan "Your Blog Has Beeb Created" Klik start Posting untuk untuk membuat artikel/tulisan pertamamu.
Sekarang Isikan Judul artikel kamu pada kolom tile, dan tulis isi dari artikelmu di bawahnya!
SELAMAT!! sekarang anda sudah mempunyai blog sendiri dan sudah bisa dilihat dari penjuru dunia manapun :)
Selamat Moncoba!!!