Rabu, 20 Januari 2010

BANGUNAN MASYARAKAT MADANI MENURUT ISLAM

Secara kebahasaan, masyarakat madani merupakan salah satu terjemahan dari kata berbahasa Inggris "civil society". Kata ini pun diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan berbeda, sesuai sudut pandang dan pokok permasalahan yang dibicarakan, seperti masyarakat madani, masyarakat sipil, masyarkat kewargaan, masyarakat warga dan civil society (tanpa diterjemahkan).
Konsep "Masayrakat Madani" sendiri pertama kali dikemukakan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada acara Festival Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep ini diajukan Anwar untuk menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarkat yang memiliki peradaban maju. Pemilihan nama masyarakat madani ini dilatarbelakangi oleh kota ilahi, kota peradaban atau masyarakat kota.
Mari kita simak pesan dari al-Qur'an yang terdapat dalam surat al-A'râf (7) ayat 96 berikut: Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya
Dalam sebuah pesannya, Nabi juga menyampaikan: Dari Abi Hurayrah, ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah SAW: 'Siapa yang akan menerima lima kalimat dariku, yang akan diamalkannya atau diajarkannya kepada orang yang mau mengamalkannya?' Abu Hurayrah berkata: "Saya, ya Rasulullah". Maka Rasul memegang tanganku dan menghitung sebanyak lima kali, lalu beliau bersabda: "Jauhilah hal-hal yang diharamkan Allah SWT, maka engkau akan menjadi hamba (yang paling dekat dengan) Allah; terima dengan rela apa yang telah diberikan Allah SWT kepadamu, maka engkau akan menjadi orang yang paling kaya; berbuat baiklah kepada tetanggamu, maka engkau menjadi orang yang aman; cintailah manusia, maka engkau akan menjadi orang yang selamat; dan jangan banyak tertawa, karena banyak tertawa akan mematikan hati". (HR. al-Turmudziy).
Sebagai sebuah kota atau masyarakat ilahi, maka karakteristik yang paling mendasar dari masyarakat madani itu adalah beriman. Artinya peradaban yang hendak diraih dan diciptakan itu adalah peradaban yang sejalan dan bertujuan untuk memperoleh ridha Allah SWT; bukan peradaban asal senang (hedonis) serba materi (materialis), serba boleh (permissive) dan sebagainya.
Sedang karakteristik lain, yang lebih berkaitan dengan tata kehidupan sosial kemasyarakatan, adalah adanya ruang publik yang bebas (free public sphere), demokratis, toleran, pluralis, keadilan sosial (social justice), dan berkeadaban.

Beriman
Iman di sini menuntut terpenuhinya persyaratan sebagai hamba Allah SWT dalam segala aspeknya, mencakup keyakinan yang benar kepada Allah, bertingkah laku dan beramal sesuai tuntutan Allah SWT dan tuntunan Rasul-Nya.
Tidaklah disebut beriman orang yang mengaku beriman tapi tidak mewujudkannya dalam perbuatan. Juga tidak disebut beriman orang yang melakukan kebaikan tanpa dasar keyakinan akan adanya Allah SWT dan kekuasaan-Nya. Golongan pertama disebut dengan munafik, dan hal itu sangat banyak disebutkan dalam al-Qur'an (2:8, 2:9, 2:10, 2:11, 2:12, 2:13, 2:14, 2:204, 2:205, 2:206, 2:264, 3:118, 3:119, 3:120, 3:154, 3:161, 3:167, 3:168, 4:60, 4:61, 4:62, 4:65, 4:72, 4:73, 4:78, 4:81, 4:83, 4:89, 4:91, 4:107, 4:108, 4:137, 4:139, 4:140, 4:141, 4:142, 4:143, 5:41, 5:52, 5:61, 8:21, 8:49, 9:8, 9:42, 9:45, 9:46, 9:47, 9:49, 9:50, 9:54, 9:56, 9:57, 9:58, 9:59, 9:62, 9:64, 9:65, 9:67, 9:69, 9:75, 9:77, 9:79, 9:81, 9:83, 9:86, 9:87, 9:90, 9:93, 9:94, 9:95, 9:96, 9:107, 9:125, 9:126, 9:127, 22:11, 22:53, 24:47, 24:48, 24:49, 24:50, 24:53, 24:54, 24:63, 29:10, 33:12, 33:13, 33:14, 33:15, 33:18, 33:19, 33:20, 47:16, 47:20, 47:26, 47:30, 48:11, 48:12, 58:14, 58:16, 58:18, 58:19, 59:11, 59:12, 59:13, 63:1, 63:2, 63:3, 63:4, 63:5, 63:7, 74:31, 107:4, 107:5, 107:6, 107:7).
Golongan kedua, sebaik apapun amal yang dilakukannya, di mata Allah SWT ia tidak memiliki nilai yang hakiki. Sangat banyak ayat yang menjelaskan hal ini (2:217, 2:266, 3:22, 3:117, 5:5, 6:88, 7:139, 7:147, 8:36, 9:17, 9:53, 9:54, 9:69, 11:16, 13:14, 14:18, 18:103, 18:104, 18:105, 24:39, 25:23, 33:19, 39:65, 47:1, 47:8, 47:9, 47:28, 47:32). Dalam surat Ibrâhîm (14) ayat 18 Allah SWT menjelaskan bahwa amal seperti mereka diibaratkan seperti yang ditiup angin keras.
Fungsi iman, terhadap enam persoalan yang disebutkan dalam hadis shahîh, adalah sebagai kerangka utama dalam berbagai aktifitas lainnya. Ia menjadi rujukan untuk penentuan baik dan buruk, benar dan salah. Ia sekaligus menjadi sumber utama sikap tanggung jawab; di mana seluruh aktifitas manusia selalu diawasi dan akan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak.
Kalau iman seperti ini sudah dimiliki oleh warga suatu daerah, maka berarti mereka telah memiliki syarat untuk memperoleh berkah dari langit dan dari bumi, seperti yang disebutkan Allah SWT dalam surat di atas.

Free public sphere
Free public sphere adalah adanya ruang yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Artinya, setiap individu mampu melakukan pertukaran pemikiran dan melakukan kegiatan politik tanpa mengalami kekhawatiran dan gangguan. Ruang publik itu senidri bisa diartikan dengan wilayah di mana masyarakat sebagai warga Negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi public.
Terhadap kebebasan mengemukakan pendapat, termasuk menentukan sikap ini diakui dan mendapat tempat yang sangat luas dalam Islam. Di mana hal-hal yang tidak diatur secara tegas dalam al-Qur'an dan Sunnah, selama tidak bertentangan dengan nilai atau tujuan umum keduanya, manusia diberikan kebebasan yang seluas-luasnya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâriy disebutkan: Dari Anas, bahwasanya Nabi SAW lewat di suatu kaum yang melakukan pembuahan buatan. Lalu Nabi berkata: "Kalau hal itu tidak kalian lakukan akan lebih baik". Beberapa waktu kemudian Nabi lewat lagi di tempat yangsama. Beliau berkata: "Apa yang terjadi dengan tanaman kalian?" Mereka menjawab: "Dulu kami anda sarankan begini dan begitu". Nabi berkata: "Kalian lebih tau tentang urusan dunia kalian". (HR. al-Bukhâriy).
Ungkapan "Kalian lebih tau tentang urusan dunia kalian" tidak terbatas pada keluasan wawasan dan pengetahuan teoritis saja. Di dalamnya juga terkandung pemahaman bahwa "terhadap urusan dunia kalian, silakan berbuat sesuai dengan pengetahuan, situasi dan kondisi yang kalian hadapi". Di dalamnya tidak terkandung ancaman terhada penyalahgunaan kebebasan itu.

Demokratis
Sebagai satu unsur penting dari masyarakat madani, demokratis dipahami dengan kebebasan penuh yang dimiliki setiap warga Negara untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Demoratis berarti masyrakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitranya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras dan agama. Tentang hal ini, Nabi memesankan sebagai berikut: Dari Ibn 'Abbas ra., bahwa Rasulullah SAW berkhutbah pada hari raya Idul Adha: "Wahai seluruh manusia, hari apa ini?" Jawab mereka: "Hari haram (dimuliakan)". "Tanah apa ini?" Mereka menjawab "Tanah haram". Tanya Nabi lagi: "Bulan apa ini?". Jawab mereka: "Bulan haram". Kemudian Nabi berkata: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, anggota tubuh kalian adalah haram (terhormat) sebagaimana haramnya hari ini, di tanah ini, dan di bulan ini". Nabi mengulang-ulangi hal itu beberapa kali, kemudian beliau menengadah ke langit dan berkata: "Ya, Allah, bukankah telah akhu sampaikan? Ya Allah, bukankah telah aku sampaikan?"(HR. al-Bukhâriy)
Kehormatan Mekkah (biasa juga disbeut tanah haram) dan bulan haram, di antaranya terlihat pada larangan berperang dan membunuh binatang, termasuk berburu, pada waktu melaksanakan ibadah haji dan umrah. Kalau hal itu dilakukan, maka bisa berakibat batalnya ibadah haji atau umrah yang sedang dijalani pelakunya, atau paling kurang ia harus membayar denda agar haji atau umrahnya tetap sah.
Nah, Rasulullah SAW menjamin kehormatan darah (nyawa), anggota tubuh, dan harta umat Islam sama seperti jaminan Allah SWT terhadap kehormatan tanah dan bulan haram tersebut. Artinya, kalau terjadi pelanggaran terhadapnya, maka pelakunya juga bisa diberi sanksi sama persis seperti pelanggaran yang dilakukannya, atau paling kurang ia harus membayar denda (kafarat) senilai pelanggaran yang dilakukannya.

Toleran
Toleransi berarti sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain, termasuk yang berbeda sekalipun. Ia sangat berkaitan dengan ajaran dan pelaksanaan ajaran tersebut. Jika dalam pelaksanaannya menghasilkan tata cara pergaulan yang "enak" antara berbagai kelompok yang berbeda, maka hasil itu dipahami sebagai "hikmah" atau "manfaat" dari pelaksanaan ajaran yang benar.
Dalam persoalan ini, bentuk toleransi diberikan Islam dapat dilihat dalam perjanjian yang dibuat Umar dengan Penduduk Iliya’ yang disahkan tahun 15 H. Perjanjian itu terjadi antara penakluk dan masyarakat taklukan. Dalam perjanjian itu disebutkan:
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Aku berikan jaminan atas jiwa, harta, rumah, tempat ibadah, orang yang jelek budi pekertinya dan seluruh keluarganya. Gereja mereka tidak akan diambil alih dan tidak akan dihancurkan. Harta mereka tidak akan diambil, begitu juga harta mereka yang berharga dan tanda salib mereka. Mereka tidak dipaksakan untuk keluar dari agama mereka dan tidak seorangpun dari mereka akan mendapatkan gangguan. Tidak dibolehkan seorang Yahudi untuk tidanggal bersama mereka di Iliya.
Penduduk Iliya” harus memberikan jizyah sebagaimana penduduk Mada’in, dan mereka diwajibkan untuk mengeluarkan orang-orang Romawi dan para pencuri dari negeri mereka. Barangsiapa dari mereka akan berpergian ke luar daerah, maka dia akan mendapatkan jaminan keamanan atas dirinya, hartanya, sampai mereka tiba di tempat tujuan. Barangsiapa yang menginap, maka aman baginya dan akan mendapatkan hak yang sama dengan penduduk Iliya” dengan jaminan jizyah. Penduduk Iliya’ yang ingin membawa hartanya pindah bersama orang tersebut dan meninggalkan bai’at mereka serta salib mereka, maka mereka mendapatkan jaminan keamanan untuk diri mereka, bai’at mereka dan salib mereka sampai mereka tiba di tempat tujuan.
Barangsiapa yang ingin kembali kepada keluarganya, maka tidak diambil apapun atas diri mereka sampai mereka memiliki penghasilan. Semua yang ada di dalam surat ini adalah perjanjiian Allah SWT, dan merupakan jaminan Rasul-Nya dan para khalifah serta kaum mukminin.
Di perjanjian itu diberikan penghargaan dan jaminan seluas-luasnya terhadap masyarakat yang ditaklukan untuk menetap atau meninggalkan daerahnya, termasuk jaminan terhadap seluruh kekayaan yang mereka miliki. Di dalamnya, dan memang tidak pernah terjadi, tidak terdapat pengusiran, seperti pengusiran orang-orang Islam Spanyol ketika perkampungan mereka diduduki oleh para penakluk Kristen. Para penakluk itu tidak melakukan pembersihan ras (genocide) seperti yang dilakukan terahdap suku bangsa Aborigin, Indian dan orang-orang Muslim Serbia.

Pluralisme
Pluralisme berarti tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Ia harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan, sesuai dengan pesan Allah dalam surat al-Hujurat ayat 13: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Setidaknya ada tiga hal yang ditegaskan dalam ayat di atas: Pertama, pada dasarnya semua manusia berasal dari nenek moyang yang sama. Artinya, mereka memiliki hubungan darah dengan jarak yang relatif. Hubungan darah merupakan unsur perekat dan pendekat yang sangat efektif dalam seluruh sejarah manusia. Kedua, karena semua manusia berasal dari nenek moyang yang sama, maka perbedaan yang terjadi bukanlah sesuatu yang bersifat mendasar dan abadi. Ketiga, dalam menyikapi perbedaan pun, ayat itu menantang manusia untuk menjadikannya sebagai media pendewasaan, yaitu dengan mengupayakan terciptanya saling pengertian dan kesepahaman. Berangkat dari saling pengertian dan kesepahaman itu, pada akhirnya diharapkan akan menimbulkan kesadaran kembali bahwa pada hakekatnya semua manusia itu satu dan berasal dari sumber yang satu.

Keadilan sosial (social justice)
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Islam mengajarkan keadilan yang sangat ideal, dalam konteks sikap pribadi dan prinsip penyelesaian masalah. Sikap adil itu harus diterapkan dalam segala hal dan terhadap siapapun, walau terhadap diri sendiri. Adil dalam Islam pun tidak hanya bermakna "manimbang samo barek, mambagi samo gadang", tapi ia bermakna lebih mendasar dari itu, yaitu terpelihara dari segala dosa besar dan tidak "mengakrabi" dosa-dosa kecil. Relevansi dua makna adil tersebut adalah: mustahil berharap orang yang tidak terpelihara dari dosa, apalagi dosa besar, akan bersikap adil dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah.
Keadilan dalam konteks pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban warga Negara dengan tujuan menghilangkan pemusatan kekuasaan dan kekayaan di tangan segelintir orang, dapat ditemui panduannya dalam surat al-Hasyr (59) ayat 7: Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Ayat di atas dijadikan umar sebagai landasan kebijakannya untuk menjadi harta kekayaan Negara (terutama rampasan perang) menjadi sumber ekonomi untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya. Karenanya, daerah yang berhasil dikuasai umat Islam tidak dibagi mengikuti ketentuan pembagian ghanimah (agar harta itu tidak beredar di antara orang-orang kaya saja). Umar tidak hanya memikirkan kesejahteraan umat Islam yang ada pada masanya, yang rata-rata masih hidup dalam kekurangan. Di ujung argumentasinya, setelah melakukan debat panjang dan berat menghadapi para sahabat yang menentang kebijakannya, Umar berkata: “Bagaimana aku akan membagikannya kepada kalian, lalu aku membiarkan mereka yang akan datang setelah kita tidak memperoleh bagian”.

Berkeadaban
Dalam pengertian secara luas, berkeadaban mencakup semua kriteria yang disebutkan di atas. Bangsa yang beradab adalah bangsa yang menjamin kebebesan berbicara dan berkumpul, demokratis dan sebagainya. Namun dalam pengertian yang lebih spesifik, berkeadaaban di sini adalah memiliki keantusiasan dan kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan pengembangannya. Terhadap aktualisasi kandungan umum makna berkeadaaban ini, dalam Islam terefleksikan melalui surat al-Furqan ayat 63 berikut: Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.
Untuk hal kecintaan dan keantusiasan terhadap ilmu ini, barangkali Islam bisa dikatakan menempati posisi nomor satu di antara seluruh agama yang ada di dunia. Buktinya, kata-kata yang terkandung pada ayat pertama diturunkan adalah kata-kata yang menempatkan ilmu sebagai topik pembicaraannya; "Bacalah!". Perhatian terhadap penguasaan ilmu dan bersikap ilmiah ini mendapat pengkukuhan dalam berbagai ayat lain dan dalam sangat banyak hadis Nabi. Di antara hadis tersebut adalah: Dari Abi Umamah, ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah SAW: 'Akan muncul suatu fitnah, di mana seseorang yang pada waktu paginya mukmin berubah menjadi kafir pada sorenya, kecuali orang yang malu kepada Allah SWT karena ilmunya". (HR. Ibn Mâjah).
Dengan sangat jelas dapat dipahami dari hadis tersebut bahwa dalam keadaan yang sangat tidak stabil sekalipun, di mana seseorang bisa berpindah dari satu akidah ke keyakinan yang menjadi lawannya di hari yang sama, ilmu memegang peranan yang sangat menentukan. Ilmulah yang membuat orang yang memilikinya bisa konsekwen dan konsisten dengan keyakinannya yang benar kepada Allah SWT.

***

Institusi-institusi yang menjadi bagian penting untuk terwujudnya mayarakat madani dan sekaligus menjalankan fungsi masyarkaat madani itu untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarkat yang bertindas adalah LSM, pers, supremasi hukum, perguruan tinggi dan partai politik.
Institusi-institusi tersebut mesti berangkat dari keimanan yang benar, seperti sudah disebutkan di atas. Perjuangan mereka tak akan memiliki arti yang hakiki kalau tidak ditujukan untuk kemaslahatan orang banyak. Kemaslahatan tersebut tak akan pernah terwujud kalau cara yang mereka tempuh tidak sejalan dengan fitrah manusia. Maka, tak ada pilihan lebih baik dari pada mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Sang Pencipta manusia itu sebagai syir'ah dan manhâj hidup mereka, yaitu Islam.
Ketika pelaksanaan syir'ah dan manhâj itu bisa dilaksanakan secara kultural, maka penguatan masyarakat dengan kedalaman dan keanekaan wawasan adalah lapangan usaha yang damai untuk dimasuki. Ketika pelaksanan syir'ah dan minhâj tersebut mesti didukung secara struktural dan ditopang oleh kekuatan legal formal, maka panggilan heroik dunia politik adalah medan perjuangan yang harus diterjuni. Pengorbanan pikiran dan tenaga dalam kedua lapangan tersebut dijanjikan pahala. Kalau semua usaha itu membutuhkan pengorbanan biaya, maka sorgalah sebagai gantinya. Kalau perjuangan itu menghendaki pengorbanan nyawa, maka syahid adalah titel yang mesti dicita-citakan. Allahu Akbar!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar