Jumat, 05 Februari 2010

Urgensi Kodifikasi Hukum Keluarga

A. Pendahuluan

Sistematika kitab fikih memiliki perbedaan yang sangat menyolok dengan uraian berbagai bidang ilmu pengetahuan kontemporer, termasuk bidang hukum. Di dalam kitab-kitab fikih, uraian itu tidak dimulai dengan kaidah-kaidah hukum dan diikuti oleh penjabaran kaidah yang lebih rinci, melainkan uraian semua topik itu mengalir begitu saja dan masing-masing berdiri sendiri (mengikuti pola hukum Romawi). Oleh karena itu wajar saja kalau kemudian muncul berbagai perbedaan pendapat yang terkadang terkesan saling bertentangan. Perbedaan itu tidak hanya terjadi antara mazhab yang berbeda, tetapi tidak jarang juga terjadi antara ulama yang berafiliasi dalam mazhab yang sama.

Potensi dan Kekuatan Umat

Meskipun pada saat ini umat dan bangsa Indonesia sedang menghadapi berbagai problem yang berat dan kompleks, seperti kemiskinan, kebodohan, pengangguran, perpecahan, musibah yang terus-menerus datang bertubi-tubi, tetapi tidak boleh menyurutkan keinginan dan tekad untuk tetap menggali potensi dan kekuatan yang ada.