A. Pendahuluan
Sistematika kitab fikih memiliki perbedaan yang sangat menyolok dengan uraian berbagai bidang ilmu pengetahuan kontemporer, termasuk bidang hukum. Di dalam kitab-kitab fikih, uraian itu tidak dimulai dengan kaidah-kaidah hukum dan diikuti oleh penjabaran kaidah yang lebih rinci, melainkan uraian semua topik itu mengalir begitu saja dan masing-masing berdiri sendiri (mengikuti pola hukum Romawi). Oleh karena itu wajar saja kalau kemudian muncul berbagai perbedaan pendapat yang terkadang terkesan saling bertentangan. Perbedaan itu tidak hanya terjadi antara mazhab yang berbeda, tetapi tidak jarang juga terjadi antara ulama yang berafiliasi dalam mazhab yang sama.